Pesan dari Timboel Siregar Buat Dewas dan Direksi Baru BPJS
Selain itu, menurutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang diamanatkan PP No. 82 Tahun 2019 segera diselesaikan sehingga beasiswa anak-anak dari pekerja yang meninggal dunia dapat segera diberikan.
Adapun tantangan ke depan bagi kedua BPJS yang cukup besar dengan kehadiran Perpres no. 64 Tahun 2020 yang mengamanatkan banyak hal baru dalam JKN seperti kenaikan denda, klas perawatan standar, kenaikan iuran kelas 3 mandiri dan lainnya.
“Diharapkan bisa direspon dengan baik oleh Direksi sehingga tidak menjadi masalah baru bagi rakyat,” tambahnya.
Sementara, dalam koridor BPJS Ketenagakerjaan, dengan hadirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan tantangan baru bagi direksi untuk tetap mampu melayani peserta JKK dan JKm dengan kenaikan manfaat berdasarkan PP No. 82 Tahun 2019.
Pasalnya, melalui regulasi turunan berupa Paraturan Pemerintah (PP) yang menciptakan satu program baru jaminan sosial yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disertai dengan rekomposisi iuran sehingga Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) mengalami penurunan karena dibagi ke JKP.
Kehadiran PP Pengupahan yang baru, memangkas nilai upah minimum (UM) bagi pekerja mikro dan kecil.




