Utang BUMN Membengkak, Adakah Solusinya?
Pemerintah punya rencana menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui proyek-proyek infrastruktur. Ambisinya besar karena membutuhkan dana lebih dari Rp 6.400 triliun. Sementara anggaran dari APBN harus dibagi-bagi dan terbatas.
Untuk menambal sebagian lagi kekurangan dana tersebut BUMN harus turun tangan mencari pendanaan. Apalagi kalau bukan lewat instrumen utang. Penumpukan utang dalam waktu kondisi ekonomi yang sehat tak terlalu terlihat. Namun saat terpuruk seperti ketika pandemi Covid-19 merebak, bau busuk utang yang menyengat mulai tercium.
Tak sedikit BUMN strategis yang sekarat karena utang. Sebut saja BUMN baja PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) yang harus merestrukurisasi utangnya hingga lebih dari Rp 20 triliun.
Kemudian ada BUMN penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang ekuitasnya sempat negatif dan keduanya harus ditalangi APBN yang seharusnya dialokasikan untuk hal yang lebih produktif di kala sulit.
Belum lama ini ada lagi BUMN perkebunan yaitu PT Perkebunan Nusantara III (Persero) tengah dalam proses melakukan restrukturisasi utang yang nilainya fantastis. Nilai utang yang direstrukturisasi ini nilai mencapai Rp 45 triliun.
Belum lagi 68% total kredit tersebut terekspos ke bank-bank pelat merah dan juga entitasnya. Selain BUMN perkebunan, perusahaan pelat merah konstruksi juga menjadi sorotan pengambil kebijakan maupun pelaku pasar.
Pada tahun 2020 PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tiba-tiba secara mengejutkan mencatatkan kerugian sebesar Rp 7,28 triliun, kebalikan dari tahun sebelumnya laba Rp 872 miliar.
Kondisi ini kian dipeberat dengan liabilitas sebesar Rp 89,01 triliun dan beban bunga utang sebesar Rp 4,7 triliun. Sebetulnya, upaya perseroan menekan beban bunga sudah dilakukan, di antaranya dengan mendivestasi 5 ruas tol yang dikelola Waskita, namun investor menunda rencana pembelian karena pandemi Covid-19.
