Progres Restrukturisasi Utang PTPN III Hampir 100 Persen
BUMNINC.COM | Holding Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) masih dalam proses melakukan restrukturisasi utang.
Nilai utang yang direstrukturisasi tersebut diketahui, mencapai nilai Rp 45 triliun. Hingga saat ini, prosesnya progres dari proses restrukturisasi itu hampir mencapai 100 persen.
“Sudah proses kan. [Restrukturisasinya sudah mencapai] 87,65 persen,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (15/4/2021).
Seperti diketahui, bulan lalu Holding Perkebunan Nusantara telah meneken kesepakatan Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) dengan 21 kreditornya dapatkan lebih dari Rp 34 triliun.
Restrukturisasi utang itu mencakup 85 persen dari total outstanding kredit holding perkebunan keseluruhan.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, mengatakan restrukturisasi utang ini merupakan salah satu program transformasi keuangan PTPN Group dengan para kreditor.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para kreditor dan dukungan pemerintah dalam bentuk pinjaman IP – PEN juga mempersyaratkan dukungan dari seluruh kreditor untuk menyetujui skema transformasi keuangan jangka panjang PTPN Group,” kata Ghani melalui keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Penandatanganan Master Amendment Agreement ini, menurutnya merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan.
Ghani menambahkan, dalam perjanjian yang baru antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditor untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman, sehingga akan memperbaiki struktur utang berbunga.
