Pemerintah Sediakan Bantuan Tunai untuk Korban PHK, Simak Syaratnya
BUMNINC.COM I Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Februari 2021 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai lebih dari 8 juta jiwa. Tentu saja, pandemi COVID-19 menjadi penyebabnya. Tingkat kemiskinan pun meningkat dan daya beli masyarakat menurun.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) kemudian berinisiatif untuk membentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
JKP ini akan diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai serta pelatihan kerja kepada korban PHK. Harapannya, peserta JKP bisa mendapat pekerjaan baru entah dengan profesi yang sama maupun berbeda.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, targetnya program ini bisa mulai dirasakan peserta mulai Februari 2022. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan seperti pengaturan, integrasi data, hingga integrasi layanan terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai operator pelaksanan kebijakan.



