Pemerintah Sediakan Bantuan Tunai untuk Korban PHK, Simak Syaratnya
Dalam diskusi ngobrol@tempo yang berlangsung virtual pada Rabu (14/7/2021), Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan dalam UU Cipta Kerja dibahas pula tentang JKP yang diturunkan dalam PP No. 37 tahun 2021.
Ia menjelaskan urgensi dari peraturan ini, pertama, setiap tahun ada 2,7-3 juta penduduk tiap tahun butuh lapangan pekerjaan. Kalau angkatan kerja tinggi maka butuh serapan maka diperlukan ekonomi investasi yang kondusif.
Kedua, dibanding negara lain, tingkat produktivitas kita rendah, makanya butuh dorongan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja kita.
“Peningkatan investasi 6,6 sampai 7 persen untuk mengembangkan usaha baru atau saat ini ada, maka akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan konsumsi sampai 5,4 hingga 5,6 persen peningkatan konsumsi,” jelas Anwar.



