Pemerintah Sediakan Bantuan Tunai untuk Korban PHK, Simak Syaratnya
Lalu siapa saja yang berhak menjadi peserta program JKP? Anwar menjelaskan, ada tiga syarat antara lain:
- Peserta JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.
- Berusia maksimal 54 tahun.
- Termasuk pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Sedangkan terkait manfaat yang didapat peserta JKP antara lain, berupa uang tunai yang diberikan selama enam bulan. Akses informasi pasar kerja yang bisa didapat secara online melalui Sisnaker. Manfaat lain ialah mendapat pelatihan.
Anwar menjelaskan, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp6 triliun untuk program JKP. Anggaran ini bersumber dari negara dan tidak dibebankan kepada peserta atau perusahaan yang bersangkutan. []



