Benarkah BPJS TK Tak Mampu Bayar Klaim JHT? Begini Penjelasan Dirut
BUMNINC.COM I Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), soal pencairan dana Jaminan Hari Tua masih ramai diperbicangkan dan mengundang polemik.
Kebijakan baru tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Penolakan salah satunya datang dari Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang hari ini, Rabu (16/02/2022) menggelar aksi demontrasi di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
