Benarkah BPJS TK Tak Mampu Bayar Klaim JHT? Begini Penjelasan Dirut
Lalu benarkah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini lahir karena BPJS TK tidak mampu membayar klaim pesertanya? Anggoro menjelaskan, sebagai gambaran, tahun 2021 BPJS TK menerima dana JHT sebesar Rp372,5 triliun. Lalu hasil investasi dana kelolaan mencapai Rp24 triliun, lalu iuran JHT yang diterima sebesar Rp51 triliun.
“Pembayaran kalim JHT tahun lalu sebesar Rp37 triliun. Dari angka tersebut, sebagian besar klaim kami bayarkan dari hasil investasi. Artinya dana JHT berkembang dengan baik dan pembayaran klaim tidak terganggu,” tegas Anggoro.
Menurutnya, JHT harus dikembalikan kepada filosofinya sebagai jaminan hari tua. Dan dengan adanya aturan baru ini, peserta BPJS TK yang terkena pemutusan hubungan kerja justru akan mendapat manfaat lebih dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. []
