Benarkah BPJS TK Tak Mampu Bayar Klaim JHT? Begini Penjelasan Dirut
Terbukti, kata Anggoro, simplifikasi persyaratan ini meningkatkan keberhasilan pengajuan klaim. “Tahun 2021, simplifikasi ini menghasilkan success rate rasio pencairan klaim. Dari Januari 2021 sebesar 55 persen naik menjadi 95 persen di Desember 2021. Artinya, peserta yang mengajuka klaim, 95 persen berhasil, sementara sisanya tidak karena dokumen tidak valid,” urainya.
Sementara itu, terkait kekhawatiran peserta soal keamanan pengelolaan dana iuran peserta BPJS TK, Anggoro dengan tegas memastikan bahwa BPJS TK diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kantor akuntan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dana iuran peserta BPJS dikelola dan dikembangkan ke instrumen keuangan yang terukur dan likuid. Anggoro menguraikan, “65 persen di obligasi dan surat berharga (Surat Utang Negara atau SUN), 15 persen deposito yang kebanyakan di Himbara, 12,5 persen di saham-saham bluechip, 17 persen di reksadana, dan sisanya di penyertaan dan properti.”
