Benarkah BPJS TK Tak Mampu Bayar Klaim JHT? Begini Penjelasan Dirut
Selain itu, di jagat media sosial diramaikan pertanyaan warga net soal kemampuan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebagai operator kebijakan dalam membayar JHT yang menjadi hak pekerja. Warga net juga mempertanyakan kemampuan BPJS TK mengelola iuran peserta.
Dalam diskusi Dewan Pengawas Menyapa dengan tema Memastikan Pengawasan Kebijakan dan Manfaat: JHT X JKP secara daring pada Rabu (16/02/2022), Direktur Utama BPJS TK, Anggoro Eko Cahyo menjawab sejumlah pertanyaan warga net tersebut.
Dengan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini justru pemerintah melalui BPJS TK menawarkan kemudahan dalam pengurusan JHT. Menurutnya, dengan aturan baru ini persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT lebih simpel. “Dari yang semula empat dokumen menjadi hanya dua dokumen yakni KTP dan kartu peserta,” jelasnya.
Menurutnya, simplifikasi persyaratan ini adalah upaya menjawab keluhan masyarakat yang repot menyediakan banyak dokumen untuk pencairan.
