Ombudsman Usulkan HET Hanya Tuk Minyak Goreng Curah
BUMNINC.COM I Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng hanya diberlakukan untuk minyak goreng curah karena merupakan produk yang paling banyak digunakan oleh masyarakat miskin dan pelaku UMKM.
“Opsi pertama harga dilepaskan ke pasar untuk kemasan premium dan medium, tapi di satu sisi yang curah tetap diberlakukan dengan harga eceran tertinggi,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers tentang minyak goreng yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Yeka menyebut HET untuk minyak goreng kemasan premium dan medium lebih baik dicabut dan dikembalikan pada mekanisme pasar. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan agar disparitas harga yang ada antara kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), HET, dan harga minyak goreng di lapangan yang masih sangat tinggi.
Pemerintah menerapkan DPO bagi produsen minyak kelapa sawit untuk menjual CPO kepada produsen minyak goreng seharga Rp9.300 per liter dengan tujuan agar produsen minyak goreng bisa menjual produknya maksimal paling mahal Rp14.000 per liter. Namun kenyataannya harga minyak goreng di pasar tradisional rata-rata masih berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp30.000/liter.
