Ombudsman Usulkan HET Hanya Tuk Minyak Goreng Curah
Paling banyak sekitar 80 persen minyak goreng dijual seusai HET dan hanya terjadi di pasar modern. Meski harga sesuai HET, keberadaan minyak goreng Rp14.000 per liter di pasar modern sangat terbatas atau langka.
Dikatakannya HET untuk minyak goreng kemasan premium dan sederhana dicabut karena pembelinya dinilai sebagai masyarakat menengah ke atas. Sementara minyak goreng curah yang rata-rata pembelinya masyarakat miskin tetap diberikan harga murah dengan kebijakan HET maksimal Rp11.500 per liter.
Opsi lain yang direkomendasikan Ombudsman RI adalah mencabut seluruh HET minyak goreng agar harga dikembalikan pada mekanisme pasar. Sementara pemerintah fokus melindungi kelompok rentan terhadap minyak goreng mahal dengan memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT).
Yeka memahami bahwa BLT minyak goreng akan membebankan APBN, namun dia menyarankan agar pemerintah menaikkan pajak dan levy ekspor produk turunan CPO seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan PFAD. Peningkatan pajak ekspor produk turunan CPO tersebut digunakan untuk mensubsidi harga minyak goreng mahal bagi masyarakat miskin dan UMKM.
Menurut dia tren harga minyak sawit dunia terus meningkat dari tahun ke tahun. Kenaikan harga CPO tersebut juga berdampak dengan kenaikan harga minyak goreng lantaran minyak kelapa sawit menjadi bahan baku.
Ombudsman memprediksi harga minyak sawit dunia akan terus meningkat seiring tren naiknya dan harga minyak goreng juga akan mengalami kenaikan.
