Usai Pemeriksaan, Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi CPO
BUMNINC.COM I Setelah sebelumnya memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyerahkan 5 berkas perkara tersangka dalam kasus tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima orang tersangka kepada Direktorat Penuntutan untuk dilakukan penelitian sesuai pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 5 orang tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

