Cegah Korupsi, Erick: Penugasan BUMN Harus Disetujui 3 Menteri
BUMNINC.COM I Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, Undang-undang (UU) BUMN bisa mengontrol dan membatasi potensi korupsi penugasan yang dilakukan perusahaan pelat merah.
Dalam Undang-undang BUMN, Erick pun mengusulkan seluruh penugasan perseroan harus disepakati tiga kementerian, yakni menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.
“Saya tidak menutup mata kita, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga Menteri, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan,” ungkap Erick melalui video pendek yang diunggah di akun instagram, Kamis (6/10/2022).
Dalam proses penugasan, lanjut Erick, Kementerian terkait yang memberi penugasan pun harus menggelontorkan anggaran kepada perusahaan. Suntikan dana tersebut dengan catatan bila Kementerian terkait memiliki anggaran yang cukup.
Sebaliknya, bila Kementerian memberi penugasan tapi tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN. Dana perusahaan yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN,” tuturnya.
