KJRI Kuching Berikan Perlindungan Hukum Untuk PMI Asal Kalbar
BUMNINC.COM I Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memberikan perlindungan hukum untuk seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang diduga mendapatkan perlakuan tidak wajar saat dipekerjakan sebagai asisten pembantu rumah tangga di Bintulu Serawak, Malaysia.
“Ada dugaan unsur eksploitasi terhadap Marlia, dari tidak pernah dibayar gaji, tidak diberikan akses keluar rumah dengan bebas dan tidak diberikan akses komunikasi dengan pihak keluarga,” kata Konjen Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono, melalui keterangan tertulis yang diterima,di Pontianak, Rabu.
Disampaikan Sigit, persoalan tersebut sudah dilaporkan Tim KJRI Kuching kepada pihak kepolisian serta kepada Jabatan Tenaga Kerja (JKT) Bintulu Serawak, Malaysia.
Diketahui, Marlia merupakan warga Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, masuk ke Negara Malaysia sejak Tahun 2004, setelah dipekerjakan sebagai asisten pembantu rumah tangga kurang lebih 15 hingga 17 tahun lamanya Marlia tidak diberikan gaji dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikannya di Bintulu Malaysia.
Dijelaskan Sigit, terungkapnya kasus yang menimpa Marlia, berawal atas laporan Kepala Desa Semanga atas nama Mirdan yang merupakan ayah Marlia.

