Bea Meterai Rp10.000 Berlaku Awal Tahun 2021, Meterai Lama Masih Bisa Digunakan
BUMNINC.COM I Mulai 1 Januari 2021 pemerintah mulai memberlakukan tarif bea materai tunggal Rp10.000. Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Seperti dilansir Kompas.com pada Minggu (3/1/2021), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000. Diharapkan proses tersebut selesai pada minggu depan dan dapat diedarkan di masyarakat.
Untuk diketahui pengenaan bea meterai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku. Pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.

