Bea Meterai Rp10.000 Berlaku Awal Tahun 2021, Meterai Lama Masih Bisa Digunakan
Hestu mengatakan, meterai lama masih bisa digunakan selama setahun masa transisi. “Meterai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp9.000. Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000,” jelas Hestu.
Lebih lanjut Hestu menjelaskan, ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut. Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 secara berdampingan, kemudian menggunakan dua meterai Rp6.000, atau dengan tiga meterai Rp3.000. Cara ini berlaku paling lambat sampai akhir 2021.
Pengenaan bea meterai Rp10.000 ini juga berlaku pada dokumen digital dan transaksi elektronik. Hanya saja menurut Hestu, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik. []

