Begini Syarat Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BUMNINC.COM | Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
PP ini adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“JKP diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara JS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat,” demikian bunyi Pasal 3 PP 37/2021 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (2/2/2021).
Syarat mendapat jaminan kehilangan pekerjaan ini dituangkan dalam pasal 4. Yakni, peserta terdiri atas pekerja atau buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial atau baru didaftarkan.
Mereka yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta harus memenuhi sejumlah syarat yaitu WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar serta mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Pekerja atau butuh juga harus memenuhi dua persyaratan.
Pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT dan JKM. Cara Pendaftaran Pasal 5 PP menerangakan tentang tata cara pendaftaran.
Pada pasal ini dijelaskan pekerja atau buruh yang diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial serta merta menjadi peserta. Pengusaha diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja juga diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh lembaga yang sama.



