Begini Syarat Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 6 menerangkan bahwa pengusaha yang mendaftarkan pekerja dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja mulai bekerja.
Formulir pendaftaran paling sedikit memuat NIK, tanggal lahir pekerja dan nomor atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama 1 hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar luas kepada BPJS TK. Bukti kepesertaan program JKP bagi pekerja terintegrasi dalam satu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya dalam pasal 11 menjelaskan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. “Iuran sebesar 0,46 persen (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibayarkan oleh bersumber dari iuran pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP,” bunyi ayat (3) PP 37/2021.
Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan; iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Adapun batas atas upah sebesar untuk pertama kali ditetapkan Rp5.000.000. Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah.



