Begini Syarat Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Manfaat JKP berupa; uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 19 menjelaskan, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Manfaat JKP bagi peserta yang mengalami PHK dikecualikan untuk alasan PHK karena: mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun; atau meninggal dunia.
Pasal 21 mengatur; manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut; sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama; dan sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.
Manfaat JKP dalam aturan yang diteken Jokowi ini, dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada PHK atau pengakhiran BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.[]



