Angkasa Pura Airports Siapkan Posko Angkutan Lebaran di 15 Bandara Kelolaan Antisipasi Lonjakan Penumpang
Syarat Perjalanan dan Sentra Vaksinasi di Bandara
Adapun persyaratan penerbangan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku sejak 5 April 2022, yaitu:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Angkasa Pura Airports bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing bandara telah menghadirkan layanan sentra vaksinasi. Hingga 15 April, sentra vaksinasi telah hadir di 10 bandara dan akan menyusul di lima bandara lainnya.
10 bandara kelolaan Angkasa Pura Airports yang menyediakan sentra vaksinasi antara lain:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
- Bandara Internasional Yogyakarta – Kulon Progo
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
- Bandara Internasional Lombok – Praya
- Bandara Pattimura Ambon
- Bandara El Tari Kupang
- Bandara Sentani Jayapura
- Bandara Frans Kaisiepo Biak. []
