AP II Sediakan Tes GeNose di Dua Bandara, Begini Prosedurnya
Dalam aturan itu tercantum, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai syarat persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Sesuai SE Nomor 12/2021, tes GeNose C19 salah satu alternatif tes Covid-19, selain rapid test antigen dan PCR test. Kami memperkirakan, pada tahap awal ini jumlah penumpang pesawat yang menggunakan tes GeNose C19 bisa mencapai sekitar 10 persen hingga 15 persen dari total penumpang pesawat yang berangkat,” imbuh Awaluddin.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya, AP II telah melakukan uji coba penggunaan GeNose di kedua bandara tersebut, demi memastikan kesiapan sumber daya manusia, fasilitas, dan proses pelaksanaannya. Uji coba melibatkan 100 pekerja bandara setiap harinya.
