Berdamai, Pengguna Telkom dan Telkomsel Segera Bisa Nikmati Layanan Netflix
Misalnya, risiko penyalahgunaan penggunaan data, cadangan devisa yang terkuras dan masalah teknis yang tidak dapat diselesaikan dengan cepat. OTT asing seperti Netflix diharapkan dapat menyimpan dan memproses datanya di Indonesia bukan di luar negeri.
“Jika kondisi ini dibiarkan, belanja modal dan beban operasi hanya habis untuk peningkatan kapasitas jaringan demi Netflix saja. Ini semua ditanggung Telkom. Sementara dari Netflix tak ada upaya apapun, monopoli penggunaan bandwidth oleh Netfilx saat ini sudah sangat besar dan diskriminatif,” kata Dian dalam siaran pers, Senin (18/1/2021).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur memutuskan bahwa Telkom dan Telkomsel tidak terbukti melanggar kasus pemblokiran akses Netflix.
Telkom dinyatakan tidak melanggar Pasal 19 huruf “d” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara Dugaan Praktik Diskriminasi Telkom dan Telkomsel terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider.
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan di Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 29 April 2021.
Dijelaskannya, perkara ini berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemukakan di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.[]
