BLT Subsidi Gaji Tahap Ketiga Meluncur, Lakukan Pengaduan Jika Belum Menerima
Selain itu Ida kembali mengingatkan, bahwa subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 tahun 2020 yang antara lain, penerima ialah Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja penerima memiliki upah di bawah Rp 5 juta, lalu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
Bagi Anda yang sudah merasa memenuhi kriteria di atas namun belum menerima BLT subsidi gaji Anda bisa melakukan pengaduan atau pelaporan antara lain melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka saluran pengaduan melalui nomor WhatsApp 0811 9303 305. Bisa juga melalui call center 021-50816000 atau melalui kanal sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan. []

