Bubarkan BUMN Rugi
Menjalankan dua tugas sekaligus yang terkadang tujuannya bisa saling kontradiktif tentu tidak mudah. Apalagi penugasan PSO yang mengharuskan beban finansialnya ditanggung langsung oleh BUMN tersebut.
Implementasi business judgement rule yang tidak clear juga dianggap membuat upaya inovatif dan terobosan direksi BUMN untuk aksi korporasi juga terganggu. Aksi korporasi BUMN yang membuat perusahaan merugi bisa masuk ranah pidana karena dianggap merugikan keuangan negara. Padahal aksi korporasi itu bisa untung atau rugi dipengaruhi banyak faktor sekaligus.
Kenapa bisa seperti ini ? Substansi UU No 19/2003 BUMN dan UU Keuangan Negara dalam poin terkait status BUMN tidak harmonis. UU BUMN menyatakan BUMN adalah perusahaan negara yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan.
Sementara UU Keuangan Negara menyebutkan BUMN adalah masuk dalam kategori kekayaan negara. Akibatnya banyak direksi BUMN enggan melakukan aksi korporasi, misalnya melakukan ekspansi perusahaan karena ‘takut’ menghadapi risiko kalau kemudian mengalami kerugian.
Agar BUMN Berdaya Saing
