Dahlan Iskan Sarankan LPI Jangan Tunduk Pada Undang-undang, Kenapa?
BUMNINC.COM I Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menilai keberadaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (IIA) menjadi lembaga independen yang lebih leluasa dalam memberikan pembiayaan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur.
LPI merupakan sejenis Sovereign Wealth Fund (SWF) atau dana abadi yang juga dibentuk oleh beberapa negara.
Menurut Dahlan, LPI harus berbeda dengan BUMN dan tidak tunduk pada UU BUMN, UU Perusahaan Terbatas atau UU Keuangan negara yang ujung-ujungnya memungkinkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.
Jika itu yang terjadi, menurut Dahlan, jangan harap LPI bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pembiayaan pembangunan.
Semangat lahirnya LPI adalah kemajuan terobosan. “Pokoknya, semangat pembentukan LPI adalah semangat kemajuan. Semangat terobosan. Semangat membuat sejarah baru. Semangat mengadakan yang belum ada bisa menjadi ada,” tulis Dahlan, dalam artikel terbarunya di situs Disway.
Jika LPI bertindak seperti halnya bank-bank konvensional atau lembaga pembiayaan lainnya yang diatur oleh UU, maka jangan pernah bermimpi untuk bisa terjadi perubahan radikal.
Dahlan memberikan analogi, keberadaan LPI seperti mewujudkan mimpi orang miskin menjadi orang kaya dalam waktu cepat. Terobosan-terobosan yang dibuat LPI harus bisa memecah kebuntuan yang selama ini terjadi.
“Itulah salah satu jalan pintas menuju maju. Yakni, bagaimana bisa membangun di saat tidak memiliki uang. Ibaratnya bagaimana orang miskin bisa menjadi kaya secara cepat,” kata Dahlan.






