Dana PEN Dan Rencana RUPSPB Bantu Lesatkan Saham KRAS dan GIAA
Pemerintah telah menerbitkan PMK No.1/2020 terkait investasi yang dimaksudkan untuk mendorong kesehatan BUMN di tengah merosotnya aktivitas bisnis akibat pandemi Covid-19. Beleid itu mengatur tata cara pelaksanaan investasi pemerintah dalam program PEN.
Adapun, investasi pemerintah itu akan ditujukan kepada lima badan usaha milik negara (BUMN) termasuk Garuda Indonesia senilai Rp8,5 triliun dan Krakatau Steel Rp3 triliun.
Krakatau Steel di bulan Oktober, mengumumkan bahwa perusahaan berencana melakukan penerbitan obligasi wajib konversi kepada pemerintah dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp3 triliun.
Krakatau Steel mengumumkan akan melakukan penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) yang akan dikonversi dengan saham baru perseroan melalui mekanismen penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.
Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan, akan menjadi investor. Pelaksana investasi yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan penugasan dari Kementerian Keuangan. []
