Dinyatakan Halal, Bio Farma Mulai Pendistribusian Vaksin AstraZeneca ke Enam Provinsi
Ketua MUI bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, setidaknyaada lima dasar yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan vaksin AstraZeneca. “Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Dasar selanjutnya, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Lalu adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.”
Asrorun Niam Sholeh juga berpesan agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19. []


