Jelang Aturan Larangan Mudik, AP I Siapkan Langkah Antisipasi Penumpukan Penumpang
Langkah antisipasi yang dilakukan AP I ialah dengan melakukan rekayasa atau pengaturan jalur antrian agar tidak terjadi penumpukkan, pembukaan titik pemeriksaan tambahan, mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 ini merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.
