Kemendikbudristek: Jangan Sepelekan Kasus Kekerasan Seksual
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 terdapat 19 bentuk kekerasan seksual termasuk pelecehan secara fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, kekerasan seksual berbasis elektronik, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan dan pornografi anak, pemaksaan pelacuran, hingga kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Ketika mengetahui seseorang mengalami kekerasan seksual, kata dia, orang di sekitarnya harus bisa mendengarkan cerita korban secara serius tanpa mengintimidasi, memberikan dukungan, dan melaporkan ke pihak berwenang.
Di lingkungan kementerian dan lembaga, menurutnya, terdapat beberapa upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual yakni dengan proses pidana berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHP, dan UU Pornografi. Kemudian, bisa juga dengan pemberian sanksi administratif.
“Kami berharap ada kebijakan pimpinan yang mendorong pencegahan kekerasan, membentuk tim respon dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas), membuat SOP mengenai pencegahan dan penanganan, dan tentu saja harus disosialisasikan SOP itu kepada seluruh tim pegawai kita,” demikian Chatarina Muliana
