Kemenhub tambah pintu masuk negara melalui bandara
Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam SE Nomor 33 Tahun 2022 bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
