KKP : Penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Wajib Vaksin Penguat
BUMNINC.COM I Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mulai menerapkan aturan calon penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), wajib sudah divaksin penguat dan tidak ada lagi kewajiban tes COVID-19 antigen/PCR.
“Sesuai SE Satgas COVID-19 Nasional terbaru, pelaku perjalanan wajib vaksin penguat. Tak ada lagi kewajiban untuk antigen atau PCR,” kata Nolita Sesphana, Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Tanjungpinang, Kamis.
Nolita menyebut petugas KKP akan mengecek setiap penumpang yang akan berangkat melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang dengan cara melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui kelayakan perjalanan dan status vaksinasi penumpang.
Menurutnya bagi penumpang yang belum divaksin penguat, tidak diperkenankan berangkat. Sementara penumpang yang belum divaksin karena alasan punya penyakit penyerta, wajib menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.

