KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia Langgar Aturan Operasional
BUMNINC.COM I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam-Kepulauan Riau, Belawan-Sumatera Utara, dan Makassar-Sulawesi Selatan.
“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI), kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Jumat.
Adin menjabarkan bahwa sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi kapal motor (KM) Bintang Cerah 1 (29 gross ton/GT), KM Berlian X (30 GT), KM SAM ZAM 02 (19 GT), KM Bajo Azary 01 (9 GT), KM Cipta Harapan 1 (30GT), KM Semangat Jaya 89 (29 GT), KM Fortuna Line 3 (30 GT), KM Indah I (30 GT), dan KM Mulia Indah 2A (30 GT).
Terkait pelanggaran yang kapal-kapal tersebut, Adin mengimbau kepada kapal perikanan Indonesia (KII) wajib melengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.