KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia Langgar Aturan Operasional
Adapun ketentuan perizinan berusaha telah mengizinkan kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat (pempus).
“Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan pemerintah pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pempus untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut”, terang Adin.
Adin juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 mil tanpa memperoleh izin dari Pempus, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas penangkapan ikan ilegal.


