Menag: Sinergi Jaminan Produk Halal Indonesia-Jepang Perlu Dipercepat
Menurut dia, kebutuhan produk halal di pasar Jepang didominasi oleh produk makanan dan minuman. Tahun 2020, nilai perdagangan produk makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai Rp20 miliar.
Percepatan sinergi produk halal, kata dia, searah dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia pada 2024 mendatang.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa saat ini terdapat empat lembaga halal luar negeri (LHLN) dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama jaminan produk halal.
Keempat LHLN tersebut yakni Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Muslim Profesional Japan Association, dan Japan Halal Association (NPO).
“Dari keempat Lembaga Halal Luar Negeri tersebut, dua di antaranya yaitu Japan Islamic Trust (JIT) dan Japan Muslim Association (JMA) telah siap diasesmen untuk mendapatkan akreditasi. Ini yang akan kita asesmen saat ini,” ujar Aqil.
Akreditasi LHLN tersebut dilakukan dalam rangka saling keberterimaan dan saling pengakuan sertifikat halal. Jika kesepakatan saling pengakuan ini sudah terjalin, maka antara kedua negara tidak ada lagi hambatan dalam perdagangan produk halal.
“Akreditasi ini dilakukan dalam rangka pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal melalui Mutual Recognition Agreement atau MRA. Dengan adanya MRA maka sertifikat halal dari Jepang otomatis diakui di Indonesia, begitu juga sebaliknya,” kata Aqil.

