Mencermati Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN 2024
Apalagi beberapa isu negatif mendera BUMN pada beberapa waktu terakhir. Misalnya dugaan kasus manipulasi laporan keuangan BUMN karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk. Belum lagi kasus korupsi yang mendera Direksi BUMN di beberapa lini bisnis. Apalagi kasus pelanggaran aspek tatakelola (governance) ini terjadi di perusahaan negara dengan status Tbk. Sungguh memprihatinkan.
Memoles laporan keuangan adalah sesuatu yang sulit dikerjakan oleh BOD dari BUMN kalau fungsi pengawasan yang dijalankan Dewan Komisaris (Dekom) berjalan optimal. Karena jelas setiap action plan yang akan dikerjakan pihak Eksekutif biasanya dilaporkan ke dewan komisaris. Atau Dekom juga bisa optimalkan fungsi pengawasan dengan memberdayakan Komite Audit nya untuk mendalami transaksi atau corporate action yang dirasa janggal.
Saat pemeriksaan audit keuangan oleh KAP juga biasanya Dekom dimintai pendapat. KAP dalam prosedur kerjanya juga akan minta surat deklarasi bahwa data yang diberikan oleh manajemen adalah valid. Jadi kalau terjadi manipulasi data memang jadi isu besar. Langkah pengawasan pihak Dekom perlu dipertanyakan dalam kasus seperti ini.
Langkah kedepan diperlukan law enforcement yang lebih kuat. Harus diberikan efek jera yang bisa memutus kultur korupsi ini dengan efektif. Tentu perbaikan bukan saja di lingkup BUMN namun juga di sisi stakeholder-nya. Apabila lingkungan bisnis sudah bisa lebih bersih maka diharapkan kinerja BUMN juga bisa meningkat.
Bagaimana dengan urusan penugasan pada BUMN?
Sesuai UU BUMN No 19/2003, salah satu tugas BUMN adalah menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk menjalankan tugas keperintisan atau tugas yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Untuk pekerjaan tadi maka BUMN dimungkinkan dapat dana public service obligation (PSO) lewat PMN . Kalau misalnya dana PMN tidak cukup, maka dimungkinkan pembiayaan proyek dari sumber financing lainnya, termasuk utang.
