Mencermati Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN 2024
Problemnya penugasan itu terkadang terlalu berat buat BUMN tersebut. Maksudnya struktur modal BUMN tersebut tidak cukup kuat sehingga alternatif utang terus dijalankan yang berakibat beban utang terlalu besar . Perusahaan milik negara melakukan ini karena PMN buat penugasan terkadang tidak mencukupi. Akibat nya beberapa BUMN saat ini terbebani utang jumbo.
Apa solusi yang bisa dilakukan?
Ide mengistirahatkan BUMN Karya yang sedang “sakit” adalah ide yang cukup baik. Fokus BUMN Karya dalam jangka pendek ini adalah restrukturisasi utang sebagai prioritas. Kesepakatan dengan para kreditur harus cepat dilaksanakan. Dalam jangka panjang perbaikan struktur keuangan harus dilaksanakan, di mana jumlah porsi equity harus ditingkatkan sehingga terjadi keseimbangan dengan unsur financing dari utang. Dengan model restrukturisasi semacam ini maka keberlangsungan usaha (goingconcern) dari BUMN Karya bisa dipertahankan.
Konsekuensinya memang penugasan pemerintah bisa terhenti kepada BUMN seperti WSKT. Jalan keluar yang bisa dikerjakan apabila proyek infrastruktur akan terus dijalankan termasuk IKN , maka porsi pembiayaan APBN yang harus ditingkatkan.
Solusi lain dengan ide pembentukan Holding atau Merger BUMN Karya adalah keniscayaan seperti yang sudah dilakukan pada BUMN pengelola pelabuhan (Pelindo). Dalam arti karena adanya banyak kesamaan line of business maka merger bisa menjadi alternatif meningkatkan daya saing BUMN Karya.
Bagaimana caranya?
Jumlah aset dan equity yang meningkat tentu bagus saat nego dengan kreditur. Demikian pula spesialisasi setiap BUMN Karya ini bisa difokuskan sehingga bisa dihindarkan duplikasi (rebutan pekerjaan), serta bisa sharing berbagai sarana pekerjaan yg memungkinkan meningkatnya efisiensi. Dari segi pengawasan untuk meningkatkan kualitas governance mustinya bisa lebih terfokus karena span of control pengawasan menjadi lebih pendek .
Bagaimana supaya PMN ke depan bisa lebih efektif dan berdampak positif bagi publik dan kinerja BUMN ?
Aturan PMN sejak 2022 sudah berubah. Regulasi baru itu mengatur bahwa persetujuan PMN harus disetujui 3 pihak yaitu Kemenkeu-KBUMN-Kementrian teknisnya. Kemudian ada KPI yang jarus dipenuhi BOD perusahaan penerima PMN. Di samping itu adanya monitoring dan evaluasi atas kinerja implementasi PMN. Kalau hasil kinerja buruk maka usulan PMN di tahun berikutnya bisa di tunda atau dibatalkan.
Regulasi baru ini semestinya bisa menjadi acuan bagi Direksi BUMN untuk mempersiapkan usulan PMN secara lebih baik. Jadi PMN tidak dipandang ‘taken for granted’ seperti di masa lalu. Aturan baru ini bisa juga menjadi instrumen bagi DPR sebagai referensi acuan atas usulan pemerintah untuk permintaan PMN .
Toto Pranoto – Dewan Pakar BUMNINC
