Menyimak Peran Komisaris BUMN
BUMNINC.COM I Perbincangan dan diskursus tentang fungsi dan efektivitas Dewan Komisaris dalam pengawasan BUMN ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Pemicunya adalah penempatan sejumlah nama dalam jajaran dewan komisaris BUMN yang memantik kontroversi. Demikian pula data yang dikeluarkan oleh Ombudsman terkait rangkap jabatan ASN dan TNI/Polri sebagai Dewan Komisaris BUMN.
Seberapa penting sebenarnya fungsi Dewan Komisaris (Dekom) dalam struktur organisasi BUMN ? Dalam UU No 19/2003 tentang BUMN pasal 31 disebutkan tugas Dekom adalah mengawasi kinerja Direksi dan memberikan nasehat kepada Direksi. Apabila kinerja perusahaan dianggap sudah jauh dari target kinerja yang sudah ditetapkan maka Dekom berhak menegur Direksi. Dekom juga berhak menegur direksi atau bahkan mengusulkan pemecatatn Direksi kepada RUPS apabila terjadi pelanggaran yang dianggap berbahaya bagi kelangsungan hidup korporasi.
UU BUMN tidak mengatur kualifikasi anggota Dewan komisaris secara rigid. Dalam pasal 28 UU BUMN disebutkan bahwa syarat Komisaris BUMN adalah memiliki integritas, dedikasi serta memahamai masalah manajemen perusahaan. Dalam Permen BUMN No.PER 02/MBU/02/2015 barulah diatur persyaratan pengangkatan anggota Komisaris BUMN, diantaranya: calon Komisaris BUMN adalah perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, tidak sedang pailit, tidak pernah dihukum pidana yang merugikan keuangan negara, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero/perum dimana yang bersangkutan dicalonkan; dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Diatur juga bahwa calon anggota Dekom bukan pengurus partai politik atau calon legislatif. Bakal calon Komisaris dari Kementrian teknis atau instansi pemerintah lain harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan.
Untuk menjalankan tugasnya Dekom dibantu oleh beberapa Komite yang melakukan aistensi teknis terkait analisis kinerja korporasi dan direksi meliputi Komite Audit, Komite Nominasi & Remunerasi, Komite Pemantau Risiko. Komite ini sangat bermanfaat dalam memberikan asupan terkait tugas pengawasan Dewan Komisaris. Apalagi latar belakang anggota Dekom beragam.
