Menyimak Peran Komisaris BUMN
Dengan kelengkapan ini mestinya tidak ada alasan kalau kinerja pengawasan Dekom terhadap kinerja korporasi plat merah dan direksi menjadi lemah. Kecuali aspek kepemimpinan yang lemah (leadership) atau tidak tersedianya waktu yang cukup bagi dekom dalam pengawasan bisa membuat kinerja mereka tidak optimal.
Bagaimana dengan rangkap jabatan? Release Ombudsman di Juni 2020 menyebutkan bahwa kinerja Dekom BUMN tahun 2019 cenderung lemah karena alasan: konflik kepentingan, masalah kompetensi, jual beli pengaruh dan transparansi penilaian. Bagaimana realitas di lapangan? Terkait rangkap jabatan, menurut pandangan BUMNINC pemerintah berkepentingan menjaga kepentingannya di BUMN bukan saja karena fungsinya sebagai entitas yang profit oriented, tetapi juga adanya penugasan PSO untuk kepentingan publik. Penugasan PSO biasanya membutuhkan jumlah anggaran besar yang tentu harus dijaga akuntabilitasnya. Apakah berarti harus ada eselon satu ditugaskan sebagai komisaris disana? Tentu tidak mudah menjawabnya.
Beberapa penelitian yang dilakukan terhadap efektivitas struktur governance perusahaan negara yang sudah Tbk menunjukan kinerja yang lebih baik. Upaya intervensi terhadap BUMN Tbk relatif lebih bisa dikontrol karena prinsip transparansi dan full disclosure yang harus diterapkan. Riset yang dilakukan Abravanel (2006) menunjukan perusahaan publik yang menerapkan GCG dengan baik akan mendapatkan harga premium dari investor sampai dengan 20%. Namun implementasi governance yang buruk akan langsung dihukum investor seperti yang terjadi pada kasus Enron (2001). Makin banyaknya BUMN menjadi Tbk akan memudahkan pengawasan oleh publik.
Menteri BUMN dalam beberapa hal juga melakukan tour of duty bagi eselon dua di KBUMN sebagai Komisaris / Direksi di BUMN dengan tujuan memberikan “sense of business” kepada regulator supaya paham realitas di dunia usaha sehingga pembuatan kebijakan (policy making) tidak meninbulkan gap. Bagaimana menjaga kepentingan supaya peran Komisaris dari ASN tidak merugikan kepentingan kompetitor ? Dalam pandangan BUMNINC sudah berjalannya iklim transparansi saat ini dan berfungsinya lembaga pengawas seperti Ombudsman atau KPPU dapat menjaga netralitas tersebut.
