Menyimak Peran Komisaris BUMN
Masalah kompetensi Komisaris BUMN memang masih merupakan momok yang harus diselesaikan. Bukan rahasia umum banyak kualifikasi komisaris ideal yang belum terpenuhi terutama terkait kompetensi dasar pengawasan dan pemahaman atas bisnis BUMN yang diawasi. Dalam pandangan Kami, kedepan sebaiknya rekrutmen calon Dewan Komisaris BUMN harus mengikuti tahapan asesmen (fit & proper test) seperti yang sudah dijalankan untuk pemilihan calon Direksi BUMN. Pembentukan BUMN Leadership & Management Institute (BLMI) di Juni 2021 sebagai wahana bagi pengembangan kompetensi komisaris dan direksi patut disambut baik.
Bagaimana Dekom yang berasal dari latar belakang partai politik? Sesuai regulasi sepanjang calon tersebut memiliki komitmen untuk non aktif dari kegiatan politik partai dan yang bersangkutan dianggap kompeten dalam bidang pengawasan BUMN, maka sah saja calon tersebut bisa direkrut sebagai Komisaris BUMN.
Kecuali setelah pengangkatan sebagai Komisaris BUMN ternyata yang bersangkutan masih aktif dalam kegiatan politik/partai, maka Komisaris tersebut bisa diberhentikan karena melanggar aturan yang berlaku.
Bagaimana penilaian kinerja Dekom BUMN ? Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan oleh pemegang saham dalam forum RUPS. Biasanya pada awal tahun akan ada kontrak kinerja yang ditandatangan oleh BOD/BOC dengan pemegang saham (KBUMN) berisikan target kinerja yang akan dicapai . Kalau kinerja dewan komisaris tidak mampu memenuhi target yang diminta maka RUPS boleh mengganti/memecat anggota Dekom tersebut
Dalam konteks pemberhentian dekom tersebut maka prinsip business judgement rule harus diperhatikan. Maksudnya apabila tidak ada niat jahat (mensrea), pengawasan sudah dilakukan dengan seksama, tidak ada benturan kepentingan, namun perusahaan negara masih rugi karena force majeure, maka pemberhentian BOD/BOC bisa dianggap tidak memenuhi syarat. Sebagai contoh kinerja merosot banyak korporasi saat ini, termasuk BUMN karena dampak pandemi Covid-19.
