Merger Bank BUMN Syariah, DPR: Jika Sama Dengan Bank Konvensional, Apa Gunanya?
“Di sini harus ada roadmap yang jelas, dicari SDM yang benar-benar mumpuni, dan semua sesuai dengan KPI (Key Performance Index) masing-masing,” ujar mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu,.
Menurutnya, ini adalah waktu yang tepat untuk mempromosikan bank hasil merger syariah BUMN ini kepada investor, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Apalagi, bank hasil merger tersebut belum bisa masuk ke kategori BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) IV karena modal intinya baru Rp20,2 triliun, belum memenuhi persyaratan Rp30 triliun. Padahal jika belum masuk kategori buku IV, akan sulit bagi bank untuk meluaskan kegiatan usahanya ke skala global.
Marwan mengingatkan agar konsolidasi bank syariah anak usaha bank BUMN tersebut jangan sampai gagal sebab taruhannya adalah turunnya kepercayaan dari masyarakat hingga investor global. Apalagi, kata dia, di kala pandemi seperti sekarang, sangat penting menjaga faktor kepercayaan dalam dunia bisnis.[]
