Mulai Hari Ini PPN Naik Jadi 11%, Berlaku untuk Sejumlah Barang Berikut
Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, telur, susu, sayur-sayuran, buah-buahan, kedelai, garam, daging, dan gula konsumsi.
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
- listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
- Emas batangan dan emas granula.
- Senjata/alutsista dan alat foto udara.
