Mulai Hari Ini PPN Naik Jadi 11%, Berlaku untuk Sejumlah Barang Berikut
Barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
- Jasa yang merupakan obyek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
