Mulai Hari Ini PPN Naik Jadi 11%, Berlaku untuk Sejumlah Barang Berikut
BUMNINC.COM I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Berdasarkan keterangan resminya, keputusan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, walaupun naik, namun tarif PPN di Indonesia ini masih lebih rendah dibanding negara lainya. Ia mengatakan, “Kalau dibandingkan banyak negara di G20, PPN rata-rata di negara tersebut adalah 15 sampai 15,5%.”
Ia menegaskan, kenaikan PPN ini harus dilakukan mengingat perekonomian yang mulai pulih sekaligus sebagai upaya menyehatkan APBN yang selama pandemi bekerja begitu keras. “Sekarang fokus kita pemulihan ekonomi. Namun pondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan jangan melihat PPN dari jangka pendek, melainkan jangka panjang untuk membangun Indonesia yang lebih kuat di masa depan. Selain itu, Menkeu menyampaikan, kenaikan ini bukan untuk mempersulit keadaan masyarakat, karena di masa depan manfaatnya akan terasa.
