OJK: Kredit Bank Minus 2,41 Persen Selama 2020
BUMNINC.COM I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan kredit bank terkontraksi minus 2,41 persen secara tahunan pada 2020. Adapun kontraksi kredit itu terjadi karena korporasi belum beroperasi secara normal akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, masa pandemi Covid 19 merupakan badai besar yang membawa guncangan hebat bagi perekonomian dan pasar keuangan global. Hal ini berimbas terhadap perekonomian nasional yang terkontraksi cukup dalam, sehingga menekan kinerja sektor riil dan mengurangi pendapatan masyarakat.
“Sehingga kredit modal kerja yang dipinjam dari bank diturunkan. Mudah-mudahan ini bersifat sementara sehingga saat kondisi pulih kredit ikut pulih,” saat acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (15/1/21).
Namun demikian, kredit bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mampu tumbuh 0,63 persen, Bank Perkreditan Daerah (BPD) tumbuh 5,22 persen, dan bank syariah tumbuh 9,5 persen. Adapun pertumbuhan kredit tidak lain didukung oleh penyaluran ke sektor UMKM.
“Stimulus yang dilakukan Kementerian Keuangan penempatan dana pemerintah bank BUMN telah menstimulasi penyaluran kredit Rp 323,8 triliun,” ucapnya.
Selain itu, kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK membuat profil risiko bank terkendali, dengan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 3,06 persen. Hal ini didukung oleh permodalan yang tinggi sebesar Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,78 persen.