OJK: Kredit Bank Minus 2,41 Persen Selama 2020
Tercatat hingga akhir Desember 2020, restrukturisasi sebesar Rp 971 triliun atau 18 persen dari total kredit dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi. Sejalan dengan itu, Wimboh menegaskan, likuiditas perbankan masih cukup memadai.
“Memadainya likuiditas ditandai oleh alat likuid perbankan yang terus meningkat mencapai sebesar Rp 2.111 triliun dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 1.251 triliun,” ucapnya.
Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 11,11 persen secara tahunan. Selanjutnya alat likuid per non-core deposit sebesar 146,72 persen dan liquidity coverage ratio sebesar 262,78 persen lebih tinggi dari ambang batasnya.
“Kita tahu pandemi Covid-19 ini luar biasa dan kita harus ambil kebijakan yang luar biasa, tidak pernah dibayangkan. Kami bersama pemangku kepentingan, Menkeu, BI, LPS telah melakukan berbagai kebijakan yang tidak biasa,” ucap Wimboh[]
