Ombudsman Beri Saran Percepatan Program Kendaraan Listrik
“Keempat, membuat petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait mengenai konversi kendaraan fosil ke kendaraan listrik, dan kemungkinan adanya kendaraan dengan sistem hibrida,” kata Hery.
Kemudian, dia mengatakan perlu ada penyebarluasan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat secara luas.
Kelima, perlu pula kebijakan serta sosialisasi secara luas dan transparan mengenai pemberian insentif, baik fiskal maupun non-fiskal, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
“Maupun bentuk insentif lainnya yang dipandang dapat menstimulus perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” tambahnya.
Saran keenam, Herry mengatakan perlu memperbanyak dan memperluas penyebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dengan memperhatikan sarana pendukungnya, seperti petunjuk penggunaan, call center responsif jika terdapat permasalahan dari pelanggan, tempat tunggu nyaman, serta standar perawatan dan perbaikan jika ada kerusakan.
“Ketujuh, memperbanyak kegiatan atau program peningkatan kapasitas sumber daya manusia, seperti pendidikan dan pelatihan yang tersertifikasi, terkait dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta membantu kemudahan perizinan bagi bengkel kendaraan listrik,” jelasnya.
Sementara itu, terkait limbah baterai, Ombudsman menyarankan Pemerintah perlu membuka secara luas dan mendorong investor di bidang pengelolaan dan daur ulang limbah baterai kendaraan listrik.
“Pemerintah dapat mendorong industri kendaraan listrik untuk memperhatikan juga permasalahan limbah baterai dan agar industri kendaraan listrik ikut berkontribusi melakukan pengelolaan atau daur ulang limbah baterai yang dihasilkan,” ucapnya.
Kebijakan regulasi, berupa peraturan detail dan komprehensif, perlu dibuat dan diimplementasikan sebagai pedoman baku dalam pengelolaan atau daur ulang limbah baterai listrik.
“Termasuk memberikan tugas dan tanggung jawab pada kementerian dan instansi terkait, terutama dari sisi pengawasnya baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Hery Susanto.
