Pakar Hukum: Pembubaran BUMN Sakit Dapat Ditempuh Melalui 2 Cara
BUMNINC.COM I Managing partner dari Siregar Setiawan Manalu Partnership Nien Rafles Siregar menyatakan, pembubaran tujuh BUMN yang sakit dapat ditempuh melalui likuidasi atau kepailitan.
“Apabila terjadi pembubaran perseroan berdasar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembubaran itu wajib diikuti dengan likuidasi,” kata Rafles dalam FGD with Editors yang diselenggarakan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), Rabu 17 November 2021.
Dia menyampaikan, proses pembubaran BUMN relatif sama dengan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) lainnya. Rafles menyebutkan berdasarkan Pasal 144 Undang-Undang PT, ada tiga pihak yang berhak mengajukan pembubaran perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Ketiga pihak itu adalah direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham,” ujar Rafles.
Pembubaran itu juga mengacu pada PP no 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Rafles menjelaskan, dalam pasal 79 PP no.45/2005 menyebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, proses pembubaran harus melewati persetujuan Presiden Jokowi.
Selain likuidasi, pembubaran juga bisa dilakukan melalui UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Menurut Rafles, likuidasi BUMN cenderung lebih sulit karena membutuhkan persetujuan legislatif. Sedangkan pembubaran lewat UU kepailitan lebih memberikan kepastian hukum dan dapat mengurangi biaya.
