Pakar Hukum: Pembubaran BUMN Sakit Dapat Ditempuh Melalui 2 Cara
Terkait dampak sosial dari pembubaran suatu perusahaan, Rafles menyatakan hak-karyawan seperti pesangon dan upah adalah hak istimewa atau hak prioritas.
“Pesangon tetap harus dapat prioritas di atas kreditor konkuren misalnya supplier,” kata dia.
PPA saat ini tengah dalam proses membubarkan tujuh BUMN sakit, yaitu:
1. PT Merpati Nusantara Airlines (sudah berhenti beroperasi)
2. PT Iglas (sudah berhenti beroperasi)
3. PT Kertas Kraft Aceh (sudah berhenti beroperasi)
4. PT Kertas Leces (Dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018)
5. PT PANN (beroperasi di luar bisnis utama serta merugi)
6. PT Istaka Karya (perusahaan masih beroperasi, namun kondisi keuangan tidak sehat)
7. PT Industri Sandang Nusantara (kondisi keuangan sudah tidak sehat)
