Pemerintah Buka Pintu Masuk Turis dari 19 Negara, Pengawasan Tanggung Jawab Daerah
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden mengatakan, masuknya wisatawan asing ke Indonesia nantinya hanya diperbolehkan dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja untuk keperluan berwisata. Di dua provinsi ini yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing.
“Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” imbuh Wiku.
Lebih lanjut menurutnya, pemerintah saat ini terus berupaya mempertahankan penanganan kasus COVID-19 yang sedang terkendali. Diantaranya dengan menyusun strategi lintas kementerian dan lembaga untuk mengantisipasi lonjakan kasus menjelang libur akhir tahun.
“Strategi yang disusun diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang efektif dan inklusif dengan menekankan pada prinsip pelonggaran aktivitas yang diikuti pengendalian lapangan yang tepat,” jelasnya.
